ADVERTISEMENT
Selasa, 16 April 2024 09:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov banten kerja di rumah atau work from home (WFH) selama dua hari pascacuti lebaran.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Al Muktabar mengagakan, kebijakan kerja di rumah bagi PNS Pemprov Banten dalam rangka mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional.
"Perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH)," katanya, Selasa, 16 April 2024.
Menurutnya, PNS bisa melakukan kerja di rumah selama dua hari, pada 16 April hingga 17 April 2024.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, pegawai di bidang layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH.
"Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO," terangnya. (Bilal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT