ADVERTISEMENT

ASN Bekasi Dilarang Mudik dan Mengajukan Cuti Lebaran 2021

Senin, 19 April 2021 11:51 WIB

Share
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga dilarang mudik lebaran. (foto: istimewa)
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga dilarang mudik lebaran. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri hingga dilarang mengajukan cuti mulai 6-17 Mei 2021.

Kebijakan itu diterapkan Pemkot Bekasi menyusul pemerintah pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut juga dilakukan oleh Pemkot Bekasi dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/3006/ BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi melalui keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang ditugaskan ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon dua.

"Aparatur yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya," ujarnya.

Kemudian, bagi mereka yang terpaksa berpergian keluar kota, Rahmat menegaskan agar mereka tetap memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satgas Covid-19.

Peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

"Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ungkap Rahmat.

Selain dilarang untuk mudik, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi juga dilarang untuk mengajukan cuti pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT