JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar pemecatan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi ramai jadi perbincangan.
Diketahui Viani merupakan seorang anggota DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang beberapa waktu lalu sempat heboh karena melanggar ganjil genap.
Hanya saja pemecatan ini kabarnya bukan terkait pelanggaran ganjil genap, melainkan adanya dugaan menggelembungkan laporan dana reses.
Terkait hal itu, Juru Bicara DPP PSI Aryo Bimo membenarkan kabar pemecatan tersebut, pada Senin (27/9/2021).
"Betul, betul, betul diberhentikan," ujar Aryo Bimo.
Bahkan kabar pemecatan Viani Limardi makin pasti setelah beredarnya Surat Keputusan Pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada (25/9/2021).
Pemecetan Viani tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 531/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI.
Pada surat keputusan pemecatan juga disebutkan pelanggaran lain yang dilakukan Viani hingga mendapatkan sanksi pemecatan.
Viani dianggap melanggar instruksi DPP PSI tentang keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
Ia juga dianggap tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid 19 yang dianggap melanggar pasal 11 angka 7 aturan anggota legislatif PSI 2020.
Kendati demikian, ia belum menerima Surat Keputusan pemecatannya sebagai anggota PSI. Ia pun menolak tuduhan tersebut.
Sebelumnya, Video cekcok Viani dengan anggota kepolisian karena kendaraannya tertahan razia ganjil genap sempat viral.
Saat adu mulut, Viani menyebutkan dirinya akan bertugas mengawasi vaksin di salah satu daerah di Penjaringan.
"Biasanya pelat nomor saya kalau kita tugas boleh (lewat). Sekarang saya tugas jam 9 vaksin di Penjaringan terus kita nggak bisa lewat seperti ini kenapa?" kata Viani.
Viani juga menyebutkan bahwa dialah yang membuat aturan tersebut dan menyebutkan bahwa dia adalah anggota DPRD DKI Jakarta.
Akibat ulahnya, ia akhirnya mendapat surat peringatan karena tidak mematuhi intruksi DPP PSI usai melakukan pelanggaran sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021. (Cr09)