JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Isyana Bagoes Oka menegaskan, Viani Limardi bukan lagi sebagai kader partai berlambang kepalan tangan yang menggenggam bunga mawar (PSI).
Kemudian, sesuai prosedur yang berlaku juga, PSI segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.
“Berdasarkan UU MD3 terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI," jelasnya, Rabu (29/9/2021).
Karenanya juga, Isyana pun menyebutkan segala tindakan Viani setelahnya tidak lagi terkait dengan PSI.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa terkait pemberhentian Viani telah diputuskan melalui proses panjang. Di antaranya evaluasi dan penilaian berjenjang, dari DPW, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), hingga DPP PSI.
“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” lanjut Isyana.
Dari hasil evaluasi, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.
“Selanjutnya, kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai," pungkasnya. (*)