ADVERTISEMENT

Gawat, Dipecat Partainya, Anggota DPRD Viani Limardi Melawan, Gugat PSI Rp1 Triliun

Selasa, 28 September 2021 19:56 WIB

Share
Viani Limardi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. (foto: dprd dki)
Viani Limardi anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI. (foto: dprd dki)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi yang dipecat partainya, yakni PSI, ia pun tak tinggal diam. Viani mulai angkat bicara.

Ia membantah apa yang saat ini ramai diberitakan, bahwasannya telah menggelembungkan dana reses. 

Tak hanya itu, Viani pun melawan akan menuntut dan melakukan gugatan perdata kepada PSI Rp1 Triliun.
 
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).

Viani juga membantah, terhadap pemberitaan yang menyebutkan dirinya menggelembungkan dana reses  tidak benar. Bahwa hal itu, membunuh karakter dirinya. 

"Tidak ada sama sekali saya melakukan pengelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya" ujar Viani.

Perlu diketahui, di surat PAW menerangkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Viani Limardi salah satunya adalah melakukan pengelembungan dana secara rutin khususnya di bulan Maret 2021.

Namun secara daring Viani membantah dengan keras dan menjelaskan bahwa nilai total dana reses yang sebesar Rp 302 juta untuk 16 titik reses.

“Bahkan ada sisa dana reses sebesar kurang lebih Rp70 juta dikembalikan ke DPRD. Dan tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai,” jelasnya.

Viani juga mengungkapkan, selama di PSI dirinya tidak pernah diberikan kesempatan untuk membela diri, salah satunya saat kejadian ganjil genap.

"Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas,” ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT