Terungkap! PSI Belum Kirim Surat Pemecatan, Viani Limardi: Masih Sayang Kali Sama Saya

Selasa 12 Okt 2021, 17:44 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi. (Ist)

Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus menyebutkan pihaknya belum menerima surat pemecatan Viani Limardi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Nantinya, setelah surat tersebut sudah di tangan bakal ditindaklanjuti ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

"Iya belum masuk surat PAW (Pergantian Antar Waktu)," kata Aga panggilan akrab Augustinus saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/10/2021).

Tapi, Viani yang secara terpisah dikonfirmasi sudah menerima surat pencoretan dirinya dari kader PSI. Yang jadi pertanyaan dia kenapa surat PAW pengganti dirinya belum juga diserahkan ke DPRD. 

"Tetapi surat PAW gak taulah dari partai ke DPRD kabarnya sih belum dikirim," papar Viani. 

Maka dari itu Ketua Bidang Hukum Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI) itu bingung dengan sikap mantan partainya tersebut yang diyakininya masih berat melepasnya, hingga sampai saat ini tidak mengirimkan surat pemecatan di DPRD.

"Makanya saya juga bingung sudah hampir 3 minggu nggak dikirim-kirim, kenapa masih sayang kali sama saya," pungkasnya. 

Diketahui, proses pencopotan Viani sebagai anggota DPRD DKI cukup panjang. PSI harus mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. 

Ketika ketua telah menerima surat, bukan berarti Viani otomatis sudah tak menjadi anggota dewan. Prasetyo akan mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Di KPUD, ketua meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani. Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat.

Lalu, Prasetyo akan bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI. kelanjutannya, Anies bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya.

Berita Terkait

News Update