Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Amnesti Saiful Mahdi soal Kasus UU ITE

Selasa 12 Okt 2021, 17:12 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Seskab)

Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Seskab)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) amnesti untuk Saiful Mahdi, dosen Fakultas Teknik di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Pemberian amnesti kepada Saiful ini setelah ia terjerat tindak pidana Undang- Undang ITE.

"Presiden telah menandatangani Keppres amnesti untuk Saudara Saiful Mahdi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/10/2021) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Mensesneg mengatakan, pihaknya akan mengirimkan keppres untuk Saiful Mahdi pada Selasa (12/10/2021).

Pratikno berharap dengan pengiriman keppres ini, selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti.

"Amnestinya Saudara Saiful Mahdi juga akan dikirim kepada Mahkamah Agung dan Jaksa Agung," tutur Pratikno.

Ia menambahkan keppres ini semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat- cepatnya.

Pratikno menjelaskan, keppres amnesti  untuk Saiful Mahdi ini ditandatangani Presiden Jokowi, setelah sebelumnya disetujui oleh DPR.

"Jadi presiden beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan permohonan amnesti ini ke DPR dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," Pratikno menjelaskan.

Seperti diketahui, pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. (johara)

Teks Foto: Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Seskab)

Berita Terkait
News Update