JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak hanya mobil, tapi sepeda motor juga terkena aturan ganjil genap (Gage) di jalur menuju kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu (23/10/2021).
Polantas piket unit Pospol Pademangan, Aiptu Bambang Sugiono mengatakan, aturan Gage tersebut berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB, untuk menekan mobilisasi masyarakat di kawasan wisata.
"Setiap jam 12 sampai jam 6 sore setiap hari Jumat Sabtu Minggu ganjil genap berlaku di area sini," kata Bambang saat ditemui di lokasi.
Aiptu Bambang menyampaikan, bahwa mulai hari ini kendaraan roda dua juga terkena aturan Gage di kawasan menuju tempat wisata Ancol.
"Iya hari ini diimbau untuk pengendara roda dua juga diharapkan untuk sesuai dengan tanggal ganjil genapnya," terang Bambang.
Dari pantauan Poskota di lokasi, penyekatan ganjil genap dengan menggunakan barier dilakukan di Jalan Lodan Raya pada jalur masuk Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol.
Plang pemberitahuan berwarna hijau bertuliskan 'ANDA MEMASUKI KAWASAN GANJIL-GENAP 12.00 - 18.00 WIB (KHUSUS KENDARAAN RODA EMPAT)' terpasang di gerbang penyekatan.
Sejumlah Polantas dan petugas Dishub DKI tampak mengatur dan mengarahkan kendaraan yang berplat nomor tidak sesuai dengan tanggal ganjil.
Kendaraan roda empat dan sepeda motor bernomor plat akhir ganjil diperbolehkan melewati jalur menuju Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol.
Sebaliknya, mobil dan motor dengan plat nomor akhir genap tidak diperbolehkan melewati jalur menuju Gerbang Timur dan diarahkan ke Fly Over Jalan Benyamin Sueb.
Puluhan kendaraan tampak dilarang melewati jalur masuk Gerbang Timur kawasan wisata Ancol.