JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan Ganjil Genap (Gage), Senin (25/10/2021). Kebijakan ini diterapkan di ruas jalan S Parman dan jalan Tomang Raya.
Pantauan Poskota.co.id di lokasi, Satuan lalu lintas wilayah Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) memberhentikan banyak mobil yang melintas dengan pelat genap.
Puluhan mobil berpelat genap dihentikan. Kemudian petugas menanyakan kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Hari pertama dari pukul 06.00 WIB sudah ada sekitar 20 sampai 30 kendaraan yang kami setop kami ambil tindakan teguran dan imbauan," kata Kaniturjawali Jakarta Barat, Iptu Karta kepada wartawan di lokasi.
Karta menjelaskan, untuk hari pertama pemberlakuan Gage, pihaknya hanya memberikan teguran serta imbauan kepada pengendara.
Tonton juga video "Headline Harian Poskota Edisi 25 Oktober 2021". (youtube/poskota tv)
Sementara itu, dari puluhan pengendara yang dihentikan, rata-rata mereka tidak mengetahui adanya pemberlakuan Gage. Untuk itu pada hari pertama, hanya diberikan teguran dan imbauan.
"Ada juga sebagian emergency nganter ke (rumah sakit) Darmais dan Harapan Kita, ya kami prioritaskan kalau orang sakit," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik kebijakan Ganjil Genap (Gage). Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, titik gage sepakat diperluas setelah pihaknya menggelar rapat bersama Dishub.
"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya 3 kawasan ini menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Sambodo menyebut jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.