Mulai Hari ini, Sistem Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Wilayah DKI Jakarta Berlaku, Simak Ke-13 Lokasinya

Senin 15 Nov 2021, 15:47 WIB
Sistem Ganjil Genap pada 13 Ruas Jalan di Wilayah DKI Jakarta Berlaku, Simak Ke-13 Lokasinya (Twitter/@TMCPoldaMetro)

Sistem Ganjil Genap pada 13 Ruas Jalan di Wilayah DKI Jakarta Berlaku, Simak Ke-13 Lokasinya (Twitter/@TMCPoldaMetro)

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin 15 November 2021 berlaku pada 13 ruas jalan di Ibukota.

Dilansir dari akun instagram Info Jakarta Selatan @infojaksel.id, Senin (15/11/2021), Tercatat sebanyak 13 ruas jalan di Ibukota diberlakukan ganjil-genap mulai pukul 06.00 WIB.

Terdapat dua sesi dalam kebijakan ganjil genap ini, sesi pertama dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi, sedangkan Sesi kedua dimulai sejak pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB malam.

Aturan ganjil genap di beberapa wilayah DKI Jakarta pada 13 titik ini diberlakukan untuk membatasi volume kendaraan roda empat yang semakin meningkat selama pelonggaran masa PPKM level 1 di Jakarta.

Peraturan ganjil genap di beberapa wilayah DKI Jakarta ini pun mengacu pada: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ganjil genap di 13 Jalan Ibu Kota mulai berlaku sedari Senin pukul 06.00 WIB.

Adapun pada hari ini, senin (15/11/2021), hanya mobil yang memiliki plat nomor ganjil saja yang dapat melintas di ruas jalan ganjil genap.

Bagi mobil dengan pelat genap bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

“Sejumlah personel Polantas kami kerahkan di badan-badan jalan,” ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dalam instagram @infojaksel.id, Senin (15/11/2021)

Bagi pengguna roda empat yang melanggar aturan ganjil genap jakarta, akan dikenakan sanksi denda Rp500.000.

Sementara besaran denda dari sanksi tilang elektronik ETLE untuk pelanggar ganjil genap sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 adalah dikenakan Rp500.000.

Berikut daftar 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap pada wilayah Jakarta hari ini:

1.       Jalan Jendral Sudirman

2.       Jalan MH.Thamrin

3.       Jalan HR Rasuna Sahid

4.       Jalan Fatmawati

5.       Jalan Panglima Polim

6.       Jalan Sisingamangaraja

7.       Jalan MT. Haryono

8.       Jalan Gatot Subroto

9.       Jalan S Parman

10.      Jalan Tomang Raya

11.      Jalan Gunung Sahari

12.      Jalan DI Panjaitan

13.      Jalan Ahmad Yani

Kebijakan ganjil genap berlaku sejak hari Senin hingga hari Jumat.

Kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.

Dan Mulai hari ini, Senin 15 November 2021, sudah di berlakukannya sistem ganjil di beberapa wilayah Jakarta, pastikan plat nomor kalian adalah bernomor ganjil untuk dapat melewati ke-13 titik ruas jalan tersebut. (Christin Yuliana)

 

Berita Terkait

Konser Musik Gairah Baru

Selasa 16 Nov 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update