ADVERTISEMENT

Hari Terakhir Sosialisasi Gage, Puluhan Kendaraan Disetop di Jalan S Parman

Rabu, 27 Oktober 2021 13:27 WIB

Share
Penindakan kebijakan Ganjil Genap di TL Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (foto: cr01)
Penindakan kebijakan Ganjil Genap di TL Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. (foto: cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 40 pengendara mobil berpelat genap diberhentikan pada hari terakhir sosialisasi kebijakan ganjil-genap (Gage) di ruas Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/10/2021) pagi. 

"Hari ini sekitar 40 kendaraan (diberhentikan)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra saat dihubungi wartawan, Rabu.

Argadija mengatakan, para pengendara yang diberhentikan itu tmayoritas tidak tahu mengenai pemberlakuan Gage.

Karena itu, pihaknya sampai saat ini masih memberikan toleransi berupa teguran atau sosialisasi terkait pemberlakuan Gage.

"Imbauan untuk masyarakat agar lebih patuh kepada ketentuan ganjil genap dan peraturan rambu rambu juga diperhatikan," tuturnya.

Diketahui, dua ruas jalan di Jakarta Barat telah menerapkan kebijakan Gage mulai Senin (25/10) lalu. Kebijakan ini dilakukan di ruas Jalan S Parman dan Jalan Tomang raya. 

Adapun penindakan berupa sanksi tegas untuk pelanggar sistem Gage Jakarta akan berlaku mulai Kamis, 28 Oktober 2021.

Nantinya, para pelanggar sistem Gage Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500 ribu. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT