POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 diprediksi segera cair dengan nominal saldo dana sebesar Rp450.000 hingga Rp1.800.000.
Nominal tersebut diperuntukan untuk alokasi satu tahun yang didapatkan oleh peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Tidak sedikit masyarakat mempertanyakan penyebab bantuan PIP untuk putera-puteri mereka tidak cair.
Apalagi, program bantuan pendidikan ini telah diusulkan sekolah namun tak kunjung cair juga.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2025, Online Lewat HP
Inilah penjelasan dengan lebih detail mengenai jadwal pencairan PIP 2026 seperti dikutip dari kanal YouTube EKA NUR ARIPIN, Sabtu, 26 Januari 2025.
Pasalnya, banyak yang belum memahami bahwa pencairan PIP dibagi menjadi beberapa termin berdasarkan kriteria tertentu.
Jadwal Pencairan PIP
Pencairan dana bansos PIP dibagi menjadi tiga termin, yaitu:
1. Termin 1 (Februari hingga April)
Termin pertama adalah pencairan untuk penerima yang diusulkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Jadi, bagi yang sudah terdaftar dalam DTKS dan P3KE, PIP akan cair pada periode ini, yang dimulai dari Februari hingga April 2024.
Jika usulan dari sekolah belum cair hingga April, itu artinya usulan tersebut belum masuk dalam termin pertama.
2. Termin 2 (Mei hingga September)
Termin kedua adalah untuk pencairan yang melibatkan usulan dari sekolah, dinas, dan pemangku kepentingan seperti partai politik.
Usulan dari sekolah dilakukan melalui aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).
Kemudian akan diverifikasi oleh dinas dan disinkronkan dengan data DTKS untuk memastikan kelayakan.
Bagi yang usulannya dari sekolah, dinas, atau pemangku kepentingan, pencairan PIP akan dilakukan pada periode Mei hingga September 2024.
3. Termin 3 (Oktober hingga Desember)
Termin ketiga adalah untuk pencairan terakhir pada tahun anggaran, yang berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember.
Pencairan untuk termin ketiga melibatkan usulan dari DTKS, P3KE, dinas, dan pemangku kepentingan yang baru saja diaktivasi.
Proses Aktivasi dan Verifikasi
Bagi yang belum menerima PIP pada termin pertama, penting untuk segera mengaktivasi SK nominasi yang sudah diterima.
SK nominasi akan dicairkan setelah aktivasi pada termin kedua (Mei-September) atau termin ketiga (Oktober-Desember).
Apabila SK nominasi belum diaktivasi, maka dana PIP tidak akan cair.
Apa yang Terjadi Jika PIP Tidak Cair?
Jika PIP tidak cair setelah diusulkan, kemungkinan besar data yang terdaftar di DTKS tidak valid atau tidak memenuhi kriteria penerima PIP.
Data DTKS diambil dari Kementerian Sosial dan bersifat dinamis. Artinya, data penerima PIP bisa berubah dari waktu ke waktu tergantung pada validasi data yang ada.
Sekolah dan dinas hanya memiliki peran untuk mengusulkan, sementara validasi data dan pencairan dana PIP sepenuhnya berada di tangan Puslapdik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jadi, untuk para anak sekolah yang menunggu pencairan PIP, pastikan Anda mengetahui jadwal termin dan kriteria penerima.
Pencairan PIP tidak bersifat otomatis dan tergantung pada usulan dan validasi data.
Jika belum cair, bisa jadi karena belum masuk dalam kriteria atau data belum valid. Jangan khawatir, tunggu saja sampai masuk dalam termin berikutnya.