Berikut Infomasi Lengkap Kategori Penerima Dana Bansos dari Pemerintah, Anda Wajib Tahu!

Minggu 26 Jan 2025, 19:35 WIB
Berikut kategori yang layak dan tidaknya untuk mendapatkan dana bansos dari pemerintah.(Sumber: Pinterest)

Berikut kategori yang layak dan tidaknya untuk mendapatkan dana bansos dari pemerintah.(Sumber: Pinterest)

POSKOTA.O.ID - Pemerintah akan terus menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan saldo dana bansos dari pemerintah ini. Penerima harus memenuhi persyaratan dan termasuk ke dalam kategori yang layak menerima bansos tersebut.

Simak dalam artikel berikut ini informasi lengkap mengenai kategori yang layak dan tidak layak mendapatkan saldo dana bansos, dikutip langsung dari akun Instagram resmi @kemensosri.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2025, Online Lewat HP

Kategori Layak Mendapatkan Dana Bansos

Berikut kategori yang layak atau syarat penerima bansos dari pemerintah yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
  4. Penghasilan Rendah
  5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
  6. Tidak Menerima Bantuan Lain

Baca Juga: Rekening BRI dengan NIK e-KTP Atas Nama Anda Terekam Lolos Jadi Penerima Saldo Dana Rp1.500.000 dari Bansos PKH 2025, Cek Wilayah Pencairannya

Kategori Tidak Layak Mendapatkan Dana Bansos

Penerima manfaat program bansos dari pemerintah dapat dinyatakan tidak layak jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Alamat tidak ditemukan
  2. Individu tidak ditemukan
  3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu Kartu Keluarga).
  4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN TNI atau Polri.
  5. Anggota keluarga ASN, TNI atau Polri.
  6. Sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
  7. Pensiunan ASN, TNI atau Polri.
  8. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi.
  9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
  10. Menolak menerima program bantuan.
  11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi atau upah minimun Kabupaten dan Kota.
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
  13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
  14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
  15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Status Terbaru Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Januari 2025 di SIKS-NG, Cek Tanggal Cair dan Proses Verifikasinya

Cara Daftar Penerima Bansos

Bagi Anda yang belum terdaftar menjadi penerima bansos, ada cara yang mudah untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, yaitu dengan cara hanya menggunakan Hp saja, berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh atau instal aplikasi cekbansoskemensos.go.id
  2. Buat akun dan isi data diri hanya dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak kemensos

Itulah informasi mengenai kategori yang layak dan tidak layak sebagai penerima saldo dana bansos dari pemerintah. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.

Berita Terkait

Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH 2025

Minggu 26 Jan 2025, 18:12 WIB
undefined
News Update