POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dari subsidi pemerintah menyasar peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat yang memenuhi kriteria.
Di mana sebelumnya mereka telah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ketika melakukan pengajuan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Saldo dana bansos PIP tahap 1 tahun 2025 akan segera disalurkan pada awal tahun ini.
Namun ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kriteria penerima dan bagaimana cara pencairannya.
Kriteria Peserta Didik yang Akan Menerima Bantuan PIP
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Medi Tutorial, Sabtu, 25 Januari 2025, bantuan PIP akan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi dua kriteria berikut:
1. Peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk penyaluran bantuan sosial.
Dan kriteria ini adalah bagian dari irisan data di DTKS yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Baik peserta lama maupun yang baru melakukan aktivasi rekening.
2. Peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan.