Peserta Didik Memenuhi Kriteria Penerima Subsidi PIP 2025 Dilengkapi NIK dan NISN Ini Akan Disalurkan Dana Bantuannya, Cek Segera

Sabtu 25 Jan 2025, 20:54 WIB
Bantuan PIP 2025 dari subsidi pemerintah akan segera disalurkan. Pastikan memenuhi kriteria dan siapkan semua persyaratan untuk pencairannya. (Sumber: Instagram/@bbgpjatim)

Bantuan PIP 2025 dari subsidi pemerintah akan segera disalurkan. Pastikan memenuhi kriteria dan siapkan semua persyaratan untuk pencairannya. (Sumber: Instagram/@bbgpjatim)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dari subsidi pemerintah menyasar peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat yang memenuhi kriteria.

Di mana sebelumnya mereka telah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ketika melakukan pengajuan bantuan sosial (bansos) tersebut.

Saldo dana bansos PIP tahap 1 tahun 2025 akan segera disalurkan pada awal tahun ini.

Namun ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kriteria penerima dan bagaimana cara pencairannya.

Baca Juga: Saldo Dana Rp200.000 Akan Disalurkan pada Pemilik NIK KTP Penerima Bansos BPNT yang Terdaftar, Cair Lewat KKS atau PT Pos Indonesia?

Kriteria Peserta Didik yang Akan Menerima Bantuan PIP

Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Medi Tutorial, Sabtu, 25 Januari 2025, bantuan PIP akan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi dua kriteria berikut:

1. Peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk penyaluran bantuan sosial.

Dan kriteria ini adalah bagian dari irisan data di DTKS yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

Baik peserta lama maupun yang baru melakukan aktivasi rekening.

2. Peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Berita Terkait
News Update