POSKOTA.CO.ID - Masih ingat dengan Gilang Bungkus? Pria yang sempat viral karena memiliki fetish terhadap kain jarik ini kembali menjadi sorotan.
Setelah bebas dari penjara, Gilang Aprilian Nugraha Pratama dikabarkan kembali berbuat ulah. Sebelumnya, ia sempat menghebohkan publik pada tahun 2020 karena kasus penyimpangan seksual yang dilakukannya.
Dalam aksinya, Gilang meminta korbannya untuk membungkus diri menggunakan kain jarik layaknya mayat. Perbuatannya yang meresahkan itu membuat banyak korban angkat suara hingga kasusnya viral.
Akibat perbuatannya, Gilang dikeluarkan dari Universitas Airlangga Surabaya, tempat ia berkuliah di Fakultas Ilmu Budaya. Tindakannya dianggap mencoreng nama baik kampus.
Baca Juga: Viral Ceramah Mamah Dedeh Tentang KDRT: Jangan Diam saat Terjadi KDRT!
Kasus fetish kain jarik yang dilakukannya pun berlanjut ke ranah hukum. Dalam persidangan, ia terbukti melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE, serta pasal dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Akibatnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya empat tahun lalu, ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta.
Setelah sekian lama tak terdengar kabarnya, kini Gilang kembali disorot karena diduga mengulangi perbuatannya. Terungkap bahwa ia telah bebas dari Rutan Situbondo, Jawa Timur, sejak 24 Juni 2024.
Modus Baru Gilang Bungkus
Nama Gilang kembali menjadi perbincangan setelah seorang pengguna Twitter dengan akun @sehitamsabit, yang disapa sebagai R, mengungkap keresahannya sejak awal tahun 2025.
Awalnya, R tidak menaruh curiga ketika menerima pesan dari akun Instagram bernama "Penulis Kelam." Mengira akun tersebut terkait dengan dunia kepenulisan, R akhirnya memberikan kontak WhatsApp-nya.
Baca Juga: Bocah Ini Tiba-tiba Berikan Tendangan Kungfu ke Muka Maling HP di Sukabumi Viral