2. Termin 2 (Mei hingga September)
Termin kedua adalah untuk pencairan yang melibatkan usulan dari sekolah, dinas, dan pemangku kepentingan seperti partai politik.
Usulan dari sekolah dilakukan melalui aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).
Kemudian akan diverifikasi oleh dinas dan disinkronkan dengan data DTKS untuk memastikan kelayakan.
Bagi yang usulannya dari sekolah, dinas, atau pemangku kepentingan, pencairan PIP akan dilakukan pada periode Mei hingga September 2024.
3. Termin 3 (Oktober hingga Desember)
Termin ketiga adalah untuk pencairan terakhir pada tahun anggaran, yang berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember.
Pencairan untuk termin ketiga melibatkan usulan dari DTKS, P3KE, dinas, dan pemangku kepentingan yang baru saja diaktivasi.
Proses Aktivasi dan Verifikasi
Bagi yang belum menerima PIP pada termin pertama, penting untuk segera mengaktivasi SK nominasi yang sudah diterima.
SK nominasi akan dicairkan setelah aktivasi pada termin kedua (Mei-September) atau termin ketiga (Oktober-Desember).
Apabila SK nominasi belum diaktivasi, maka dana PIP tidak akan cair.
Apa yang Terjadi Jika PIP Tidak Cair?
Jika PIP tidak cair setelah diusulkan, kemungkinan besar data yang terdaftar di DTKS tidak valid atau tidak memenuhi kriteria penerima PIP.