Saldo Dana Bansos PIP 2025 Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Disalurkan untuk Anak Sekolah, Jadwal Pencairan Terbagi 3 Termin

Minggu 26 Jan 2025, 19:58 WIB
Ilustrasi penerima manfaat saldo dana bansos PIP. (Dok. Kemensos RI)

Ilustrasi penerima manfaat saldo dana bansos PIP. (Dok. Kemensos RI)

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp200.000 Subsidi dari BPNT Disiapkan Cair untuk Tahap 1 Tahun 2025, Benarkah Nama KPM Sudah Terdaftar?

2. Termin 2 (Mei hingga September)

Termin kedua adalah untuk pencairan yang melibatkan usulan dari sekolah, dinas, dan pemangku kepentingan seperti partai politik.

Usulan dari sekolah dilakukan melalui aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).

Kemudian akan diverifikasi oleh dinas dan disinkronkan dengan data DTKS untuk memastikan kelayakan.

Bagi yang usulannya dari sekolah, dinas, atau pemangku kepentingan, pencairan PIP akan dilakukan pada periode Mei hingga September 2024.

3. Termin 3 (Oktober hingga Desember)

Termin ketiga adalah untuk pencairan terakhir pada tahun anggaran, yang berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Layak Jadi Penerima Subsidi Bansos PKH dengan Saldo Dana Rp750.000, Cek Kategorinya

Pencairan untuk termin ketiga melibatkan usulan dari DTKS, P3KE, dinas, dan pemangku kepentingan yang baru saja diaktivasi.

Proses Aktivasi dan Verifikasi

Bagi yang belum menerima PIP pada termin pertama, penting untuk segera mengaktivasi SK nominasi yang sudah diterima.

SK nominasi akan dicairkan setelah aktivasi pada termin kedua (Mei-September) atau termin ketiga (Oktober-Desember).

Apabila SK nominasi belum diaktivasi, maka dana PIP tidak akan cair.

Apa yang Terjadi Jika PIP Tidak Cair?

Jika PIP tidak cair setelah diusulkan, kemungkinan besar data yang terdaftar di DTKS tidak valid atau tidak memenuhi kriteria penerima PIP.

Berita Terkait
News Update