POSKOTA.CO.ID - Saldo dana sebesar Rp750.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) layak didapat masyarakat dengan nama berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar.
Akan tetapi, bukan semua masyarakat bisa menerima dana bansos ini.
Melainkan hanya mereka yang merupakan keluarga miskin dan kurang mampu serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Di tahun 2025, data tersebut akan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) agar proses pencairan bansos lebih ketat dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan belum terdaftar dalam DTKS, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran mandiri.
Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor desa terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah seseorang tercatat dalam sistem Kemensos dan apakah mereka berhak menerima bantuan sosial.
Selain itu, pendaftaran ini juga berfungsi untuk mengupdate data yang ada dalam sistem agar bantuan dapat tersalurkan dengan tepat.
Nominal Dana Bansos PKH
Pada tahun ini, penyaluran bansos PKH akan dilakukan dengan periode tiga bulan sekali seperti dikutip dari laman Instagram @kemensosri, Sabtu, 25 Januari 2025.
Baca Juga: Cara Pelanggan PLN 1.300 VA Optimalkan Program Diskon Tarif Listrik 50 Persen