Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Bahas Kelanjutan Kasusnya

Sabtu 15 Mar 2025, 21:01 WIB
Jenazah Abdul Gani Kasuba saat hendak dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan. (Sumber: Capture Instagram @fandisibela)

Jenazah Abdul Gani Kasuba saat hendak dimakamkan di kampung halamannya, Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan. (Sumber: Capture Instagram @fandisibela)

POSKOTA.CO.IDMantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 19.54 WIT di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Almarhum tutup usia pada 73 tahun setelah mengalami koma sejak awal bulan.

Jenazah Abdul Gani Kasuba telah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan.

Kabar meninggalnya AGK menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang masih berjalan.

Baca Juga: KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Ogan Komering Ulu, Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Abdul Gani Kasuba. Penyidik KPK akan berkoordinasi dengan JPU untuk membahas kelanjutan proses hukum yang masih berjalan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Sebelumnya, AGK divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada September 2024. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi yang merugikan negara.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109,056 miliar dan US$90 ribu.

KPK juga masih menyelidiki beberapa kasus lain yang diduga melibatkan almarhum, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada Desember 2024, penyidik telah memeriksa Direktur RSUD Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan korupsi di rumah sakit tersebut.

Kini, dengan meninggalnya Abdul Gani Kasuba, proses hukum yang menyertainya akan bergantung pada hasil koordinasi antara KPK dan pihak kejaksaan.

Berita Terkait
News Update