DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan hari libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, jatah libur bagi ASN Pemkot Depok sebanyak 11 hari, terhitung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Jatah cuti bersama Idul Fitri 2025, sebanyak empat hari, yaitu 2, 3, 4, dan 7 April 2025.
"Rincian 1 hari cuti bersama Hari Suci Nyepi dan 4 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah," kata Nina kepada Poskota.co.id, Sabtu, 15 Maret 2025.
Nina menuturkan, aturan cuti bersama Hari Raya ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 850/831-Org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025 di lingkungan Pemkot Depok.
Baca Juga: Bantah Tudingan Kirim Utusan agar Tak Dipecat PDIP, Jokowi: Saya Ngalah Terus loh, tapi Ada Batasnya
"Libur cuti bersama ini dikeluarkan menindaklanjuti SK Bersama Menag, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Penyalahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No1017 Tahun 2024, Nomor 2 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024 tanggal 14 Oktober tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025," bebernya.
Sementara itu, para ASN kembali bekerja pada 8 April 2025. Pada hari pertama, Pemkot Depok menggelar halal bihalal.
"Pas hari pertama masuk nanti akan kita pergunakan untuk melaksanakan halal bihalal kembali bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," tuturnya.
Nina menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 333 ayat 2, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca Juga: Berapa Lama Cuti Bersama ASN di Idul Fitri 2025? Begini Informasinya!
"Pastinya ini diluar cuti yang dimiliki masing-masing ASN di Pemkot Depok," ucap dia.