POSKOTA.CO.ID - Menurut Menaker Yassierli, setiap perusahaan yang menerima permohonan harus memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pekerjanya.
BHR ini dibuat berdasarkan penghasilan bulanan rata-rata pekerja selama tahun terakhir.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja, terutama selama liburan seperti Lebaran.
Baca Juga: THR Ojol Cair H-7 Lebaran 2025, Ini Syarat dan Ketentuan serta Skema Perhitungan Nominal BHR
Mekanisme Pemberian BHR
Menurut Menaker Yassierli, perhitungan BHR dilakukan secara adil dengan melihat penghasilan bulanan rata-rata pekerja selama dua belas bulan terakhir.
Hal ini memastikan bahwa jumlah BHR yang diterima oleh pekerja berkorelasi positif dengan pendapatan mereka, dengan tingkat penghasilan rata-rata yang lebih tinggi sebanding dengan jumlah BHR yang diterima.
Tujuan Pembayaran BHR
Membangun kepercayaan antara karyawan dan perusahaan berbasis aplikasi adalah salah satu tujuan utama dari kebijakan ini.
Menurut Menaker Yassierli, ekosistem antara pekerja dan perusahaan dapat disesuaikan dengan BHR yang cepat.
Keyakinan ini diharapkan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan dalam jangka panjang.
Kebijakan BHR yang diusulkan oleh Menaker Yassierli adalah langkah maju untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor aplikasi.
Baca Juga: Ojol dan Kurir Online Bisa Dapat THR, Begini Mekanisme Cara Mengecek BHR Kamu
