Menaker Yassierli: Perusahaan Aplikasi Wajib Berikan BHR, Pembayaran Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Sabtu 15 Mar 2025, 20:15 WIB
Aktivitas sejumlah pengendara ojek online (Ojol) menunggu penumpang hingga terjebak kemacetan di kawasan Pancoran dan Palmerah, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Aktivitas sejumlah pengendara ojek online (Ojol) menunggu penumpang hingga terjebak kemacetan di kawasan Pancoran dan Palmerah, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Menurut Menaker Yassierli, setiap perusahaan yang menerima permohonan harus memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pekerjanya.

BHR ini dibuat berdasarkan penghasilan bulanan rata-rata pekerja selama tahun terakhir.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja, terutama selama liburan seperti Lebaran.

Baca Juga: THR Ojol Cair H-7 Lebaran 2025, Ini Syarat dan Ketentuan serta Skema Perhitungan Nominal BHR

Mekanisme Pemberian BHR

Menurut Menaker Yassierli, perhitungan BHR dilakukan secara adil dengan melihat penghasilan bulanan rata-rata pekerja selama dua belas bulan terakhir.

Hal ini memastikan bahwa jumlah BHR yang diterima oleh pekerja berkorelasi positif dengan pendapatan mereka, dengan tingkat penghasilan rata-rata yang lebih tinggi sebanding dengan jumlah BHR yang diterima.

Tujuan Pembayaran BHR

Membangun kepercayaan antara karyawan dan perusahaan berbasis aplikasi adalah salah satu tujuan utama dari kebijakan ini.

Menurut Menaker Yassierli, ekosistem antara pekerja dan perusahaan dapat disesuaikan dengan BHR yang cepat.

Keyakinan ini diharapkan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan dalam jangka panjang.

Kebijakan BHR yang diusulkan oleh Menaker Yassierli adalah langkah maju untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor aplikasi.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Online Bisa Dapat THR, Begini Mekanisme Cara Mengecek BHR Kamu

Menaker perintahkan perusahaan aplikasi ojek online untuk bayarkan BHR H-7 Lebaran. (Sumber: Istimewa)
Berita Terkait
News Update