MAAF! Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT September 2024 Tak Lagi Cair untuk Penerima dengan Ciri Begini

Senin 16 Sep 2024, 10:11 WIB
KPM dengan ciri ini tidak lagi menerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

KPM dengan ciri ini tidak lagi menerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

POSKOTA.CO.ID – Kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) pemerintah akan dievaluasi Selasa 17 September 2024. 

Pengecekan data KPM diperlukan untuk memastikan penyaluran saldo dana bansos yang diberikan tepat sasaran bagi keluarga yang membutuhkan. 

Dua bansos yang akan dievaluasi kepesertaannya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Hingga pekan kedua September 2024 lalu, kedua bansos belum disalurkan pemerintah.

Adapun pencairan yang dilakukan pemerintah di awal September adalah Bansos BPNT yang merupakan susulan dari periode sebelumnya, yakni Juli-Agustus 2024.

Para KPM penerima dana Bansos BPNT tersebut adalah mereka yang belum menerima alokasi bantuan dan baru mendapatkannya di September ini.

Proses penyaluran bansos pemerintah mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai sumber utama. 

DTKS tidak hanya digunakan untuk bansos, tetapi juga menjadi acuan untuk penyaluran berbagai subsidi lain dari pemerintah, seperti subsidi gas LPG 3 kg, BBM, listrik, dan bentuk bantuan lainnya.

Tanggal Evaluasi Bansos

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, evaluasi KPM Bansos PKH dan BPNT berlangsung setiap bulan pada tanggal 15 hingga 25, atau dimulai ketika memasuki pekan ketiga setiap bulan.

Namun karena pada tanggal 15 dan 16 September 2024 kali ini bertepatan dengan Libur Nasional Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, maka evaluasi baru bisa terlaksana pada Selasa  atau tanggal 17 September. 

Pemerintah wajib mengevaluasi kepesertaan data peserta penerima Bansos PKH dan BPNT oleh sebab kondisi di masyarakat berpotensi untuk berubah sewaktu-waktu.

Ada yang sebelumnya layak kemudian ditidaklayakan, ada juga yang sebelumnya tidak layak namun karena berbagai kondisi membuat warga tersebut menjadi layak untuk mendapat bantuan sosial.

Evaluasi KPM Bansos 

Kemensos telah menetapkan beberapa kriteria yang dianggap tidak layak tercatat di data DTKS dan tidak layak lagi menerima bantuan sosial.

Seperti yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, KPM yang tidak layak lagi menerima bansos dari pemerintah adalah mereka yang telah meninggal dunia, tidak ditemukan alamatnya, hingga memiliki penghasilan atau upah di atas UMP/UMR.

Selain itu, masyarakat yang termasuk sebagai ASN, TNI/Polri, pensiunan, dan lainnya tidak layak untuk dicatat dalam DTKS.

Evaluasi ini kemudian akan menjadi tolak ukur layak tidaknya pencairan Bansos PKH dan BPNT di tahap berikutnya.

Proses Verifikasi Data

Kementerian Sosial secara rutin memperbarui data KPM tersebut melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) setiap bulan. 

Dalam prosesnya, Pusdatin Kesos Kemensos bekerja sama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Penyaluran Bantuan BPNT dan PKH

Saldo dana Bansos BPNT dan PKH disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI). 

Namun, bagi KPM yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) atau wilayah yang sulit dijangkau layanan perbankan, penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Kriteria Penerima Bantuan Sosial 2024

Untuk dapat menerima Bansos di tahun 2024, penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik.
  2. Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di desa/kelurahan.
  3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar di DTKS Kemensos.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memeriksa status sebagai penerima di laman Cek Bansos Kemensos, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id di tautan https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah mulai dari provinsi hingga kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Isi kode captcha.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.

Itulah informasi mengenai KPM Bansos PKH dan BPNT yang dievaluasi oleh Kemensos. Semoga bermanfaat. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update