POSKOTA.CO.ID - Pada periode Juli-September 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Anda sudah terdaftar, Anda berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000.
Tak hanya itu, saldo dana dengan nominal tersebut hanya dapat diterima oleh penerima manfaat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung keluarga miskin dan kurang mampu di seluruh Indonesia.
Untuk mengambil bantuan PKH di Kantor Pos, Anda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
1. Fotokopi dan Asli KTP
Dokumen ini penting untuk verifikasi identitas Anda sebagai penerima bantuan.
Pastikan KTP yang Anda bawa masih berlaku dan sesuai dengan data yang terdaftar.
2. Fotokopi dan Asli Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga digunakan untuk memastikan bahwa Anda masih terdaftar dalam keluarga yang sama dan merupakan penerima bantuan yang sah.
3. Surat Undangan dari PT Pos Indonesia
Surat ini akan mencantumkan informasi mengenai waktu, tanggal, dan tempat penyaluran bantuan PKH.
Pastikan Anda membaca dan mematuhi jadwal yang tertera dalam surat undangan tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti bahwa Anda adalah penerima bantuan PKH yang telah lolos verifikasi dari pemerintah.
Jika Anda tidak dapat datang pada jadwal yang ditentukan, Anda bisa mengutus orang lain untuk mengambil bantuan bansos tersebut.
Namun, orang yang diwakilkan harus merupakan anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan Anda.
Alokasi dan Besaran Bantuan PKH 2024
Bantuan sosial PKH sebesar Rp750.000 yang dibagikan ini diperuntukkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.
Nominal tersebut merupakan alokasi penyaluran per tahap atau per tiga bulan.
Sementara untuk total selama satu tahun yang dibagi dalam empat tahap, KPM berhak mendapatkan Rp2.400.000.
Khusus ibu hamil, bantuan sosial PKH hanya dapat diterima maksimal dua kali selama masa kehamilan.
Selain melalui Kantor Pos, bansos PKH juga dapat diterima lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi KPM yang memiliki kartu merah putih itu, disarankan untuk mengecek saldo di ATM terdekat atau menggunakan mobile banking.
KKS dapat digunakan di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), termasuk:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Mandiri
Jika KKS Anda dikeluarkan oleh bank BRI, maka Anda dapat melakukan tarik tunai bantuan tersebut di ATM BRI.
Dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, 15 September 2024, mulai bulan ini pemerintah melakukan peralihan pencairan bansos dari PT Pos Indonesia ke KKS.
Menurut status di sistem informasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation), proses peralihan tersebut masih dalam tahap burekol (buku rekening kolektif).
Artinya para KPM sedang dibuatkan buku rekening agar pada masa pencairan lewat KKS bisa berjalan.
Kendati demikian, sebagian penerima manfaat masih mendapatkan penyaluran dana bansos melalui PT Pos Indonesia.
Yaitu hanya KPM dengan cakupan domisili di daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal).
Cara Daftar Bansos PKH 2024 Secara Online
Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti panduan berikut:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
- Buat akun lalu isi data lengkap seperti nomor kartu keluargan(KK), nomor induk kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah akun sukses dibuat, silahkan masuk ke beranda aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan" yang berada di bagian kanan atas halaman.
- Berikutnya klik opsi "Tambah Usulan".
- Kemudian isi data diri sesuai persyaratan yang diminta lalu pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
- Terakhir, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.