POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga kurang mampu dengan menyediakan dana bantuan sebesar Rp2.400.000.
Bantuan ini ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dan memiliki nomor HP serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Untuk mengambil bantuan sosial PKH, penerima manfaat harus membawa beberapa dokumen penting ke kantor Pos.
Dokumen yang diperlukan mencakup fotocopy dan asli KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat undangan.
Selain pengambilan langsung di kantor Pos, Kementerian Sosial (Kemensos) juga melakukan distribusi bansos PKH melalui beberapa metode lainnya.
Diantaranya melalui komunitas dan home visit atau door to door oleh petugas PT Pos Indonesia.
Khusus penyaluran dengan mendatangi rumah KPM ini bagi lansia yang sudah tidak kuat bepergian ataupun yang tengah sakit, penyandang disabilitas juga untuk yang terbatas mobilitasnya.
Selain itu, bansos PKH dicairkan pula melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan cara tarik tunai di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Bank tersebut meliputi BRI, BNI, BSI, BTN, dan Mandiri.
KPM diimbau untuk melakukan pencairan di ATM yang sesuai dengan bank yang mengeluarkan KKS.
Misalnya apabila KKS dikeluarkan oleh bank BRI, maka penarikan saldo dana harus dilakukan di ATM BRI.