POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Jumat 6 September 2024, terpantau sejumlah bantuan sosial (Bansos) kembali dicairkan oleh pemerintah dengan perantara pihak penyalur, baik secara tunai maupun non-tunai melalui rekening bank.
Salah satu bantuan yang sudah mulai diterima masyarakat adalah BLT (Bantuan Langsung Tunai) dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp1.200.000, yang dikenal sebagai BLT Miskin Ekstrem atau BLT Dana Desa.
Pencairan bantuan ini dilakukan pada beberapa daerah dengan mekanisme yang berbeda-beda.
BLT Dana Desa memiliki jumlah yang bervariasi, bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah desa.
Dalam hal penyalurannya, setiap desa memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme, baik secara bulanan, dua bulanan, maupun per triwulan.
Dinukil dari situs sungaiduo.desa.id, jika calon penerima memenuhi kriteria namun belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bantuan tetap dapat diberikan tanpa harus mengurus KTP terlebih dahulu.
Namun, penerima bantuan ini harus tinggal di desa yang bersangkutan dan mencantumkan alamat lengkapnya.
Nominal BLT Dana Desa yang Berbeda-beda
Perbedaan nominal bantuan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebabkan oleh kebijakan desa masing-masing terkait pencairan.
Berikut rincian pencairan yang dilakukan pada bulan September ini, seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos:
- Rp300.000
Dicairkan oleh desa yang memilih untuk menyalurkan bantuan secara bulanan. Alokasi ini berlaku untuk tahap kesembilan pada bulan September 2024.
- Rp600.000
Diberikan oleh desa yang mencairkan bantuan setiap dua bulan, dengan alokasi untuk bulan Juli-Agustus atau Agustus-September.