NIK Berikut NAMA di e-KTP dan KK Anda Tepilih untuk Terima Bantuan Sosial Rp2.400.000 PKH, Cek Status Penerima Saldo Dana Pemerintah September-Oktober di SINI

Jumat 06 Sep 2024, 14:37 WIB
Nama para pemilik NIK e-KTP dan KK terdaftar di DTKS berhak menerima saldo dana Rp2.400.000 bantuan sosial PKH dari pemerintah.  (Humas Pemkab Tegal)

Nama para pemilik NIK e-KTP dan KK terdaftar di DTKS berhak menerima saldo dana Rp2.400.000 bantuan sosial PKH dari pemerintah. (Humas Pemkab Tegal)

POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama yang tertera pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih sebagai penerima bantuan sosial senilai Rp2.400.000 dari pemerintah.

Anda dapat memeriksa status bantuan tersebut secara online melalui situs Cek Bansos yang telah dicantumkan dalam artikel ini.

Jika Anda tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak menerima bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Apa Itu Bansos PKH?

Dijelaskan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat, yang diberikan kepada Keluarga Miskin (KM), yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di bank-bank Himbara.

Bank Himbara yang terlibat dalam penyaluran bantuan melalui KKS mencakup Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan untuk Provinsi Aceh Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bantuan sosial akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia menggunakan jaringan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH

Bansos PKH disalurkan setiap dua atau tiga bulan dengan jadwal sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali:

Berita Terkait
News Update