Nama dan Status Anda sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH 2024 Rp600.000 Terpampang di DTKS, Begini Cara Pengecekannya Lewat Situs Kemensos

Jumat 06 Sep 2024, 23:53 WIB
Nama dan status Anda terpampang di DTKS sebagai penerima bantuan sosial Rp600.000 program PKH 2024. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Nama dan status Anda terpampang di DTKS sebagai penerima bantuan sosial Rp600.000 program PKH 2024. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi satu dari sekian banyak jenis program pemerintah yang paling dinanti masyarakat.

Khususnya bagi mereka yang tergolong sebagai orang dari keluarga miskin dan kurang mampu.

Agar Anda dinyatakan layak dan berhak mendapatkan bansos, harus terlebih dulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mengajukannya, sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang menjadi salah satu persyaratan

Status Anda sebagai penerima saldo dana PKH Rp2.400.000 terlihat setelah melakukan pemeriksaan di situs Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan Sosial PKH pada tahun 2024 dengan nominal tersebut kembali diberikan untuk masing-masing penerima manfaat kategori lansia dan penyandang disabilitas.

Program pemerintah ini disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, di mana setiap tahap KPM akan menerima Rp600.000.

Penyalurannya pun dilakukan lewat PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terkoneksi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Tahapan alokasi pencairan yang dijadwalkan yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

Informasi mengenai cara cek penerima bantuan sosial PKH sangatlah penting.

Mengingat banyak KPM yang menunggu dengan harapan status mereka diperbarui dan jadwal penyaluran dipastikan.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024

1. Lewat Situs Kemensos

Apabila ingin mengetahui apakah nama Anda termasuk sebagai penerima manfaat, silahkan  langsung cek  bansos dengan mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu ikuti arahan untuk mengisi data yang tertera pada kolom, antara lain:

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan Anda.

- Kemudian ketikkan nama Anda sesuai KTP.

- Dilanjutkan dengan ketuk Captcha atau kode huruf.

- Lantas klik "Cari Data".

Harap dicatat, pengisian harus sesuai dengan KTP dan lokasi  Anda sebagai penerima.

Pasalnya cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi.

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs, status penerima bansos PKH Juga dapat ditelusuri lewat aplikasi Cek Bansos.

Di bawah ini panduan untuk Anda yang belum memiliki aplikasi:

- Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Appstore atau Playstore pada perangkat Smartphone.

- Selanjutnya pilih menu "Buat Akun Baru".

- Silahkan isi kolom yang tersedia sesuai dengan perintah.

- Setelah itu, data data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.

Pada langkah kedua, jika akun telah terverifikasi maka aplikasi Cek Bansos sudah bisa digunakan. Berikut caranya:

- Buka Aplikasi "Cek Bansos".

- Lalu pilih menu login. Masukan username Anda dan password dengan benar.

- Klik menu "Cek Bansos" dan lengkapi data diri sesuai KTP.

- Setelah itu pilih opsi "Cari Data" dan sistem akan menampilkan nama penerima bansos PKH.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update