POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di bawah garis kemiskinan, dinyatakan berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di mana program tersebut merupakan salah satu inisiatif pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bansos BPNT telah mulai dilakukan sejak awal tahun tepatnya di Januari 2024.
Setiap KPM yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), layak menerima dukungan finansial dari pemerintah sebesar Rp200 ribu per bulan.
Sementara untuk agenda penyaluran dua bulan, penerima manfaat akan mendapat Rp400.000.
Kemudian jika pembagian bansos dilakukan tiga bulan, maka saldo dana yang diterima yaitu Rp600.000.
Dengan demikian, setiap keluarga yang terdaftar dalam program BPNT menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000 selama periode satu tahun.
Pemerintah mengimbau agar saldo dana bantuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pangan sehari-hari.
Seperti dibelanjakan beras, minyak, terigu, gula, dan kebutuhan pokok lainnnya.
Dalam mekanisme penyalurannya, bansos BPNT dilakukan dengan dua metode.
Diantaranya lewat PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikhususkan bagi KPM pemilik kartu berwarna merah putih.
Khusus pemilik KKS, kartu tersebut dapat digunakan untuk melakukan tarik tunai di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Untuk mengetahui bansos BPNT telah cair, Anda bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi ATM terdekat.
Selain itu, Anda juga bisa memeriksa status bansos terlebih dahulu lewat situs website cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk memastikan apakah Anda dinyatakan berhak menerima bansos BPNT 2024, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.
- Kunjungi laman situs Kemensos.
- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.
- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.
- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.
Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara” dilengkapi periode tertulis “Juli-September 2024”, maka Anda berhak menerima saldo dana bansos BPNT.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.