Nama dalam NIK E-KTP Ini Terpilih Pemerintah Peroleh Saldo Dana Rp900.000 via Bantuan Sosial PKH 2024 Cair di KKS BRI, Cek Selengkapnya di Sini

Jumat 06 Sep 2024, 11:48 WIB
Saldo dana Rp900.000 didapat nama dalam NIK E-KTP ini cair di KKS BRI penyaluran via bantuan sosial PKH 2024. (Instagram/@alanaminudin/Neni Nuraeni)

Saldo dana Rp900.000 didapat nama dalam NIK E-KTP ini cair di KKS BRI penyaluran via bantuan sosial PKH 2024. (Instagram/@alanaminudin/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) menyasar beragam kategori yang tergolong keluarga miskin dan kurang mampu.

Termasuk usia anak sekolah dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA/sederajat.

Tujuan pemerintah melalui Kementrian sosial dalam upaya pemberian bantuan sosial tersebut yaitu untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat salah satunya dalam hal pendidikan.

Kriteria peserta didik yang layak menerima dana finansial tersebut adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Agar Anda bisa masuk kedalam DTKS, syaratnya adalah mengajukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke pemerintah daerah setempat.

Namun jika ingin lebih praktis, pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online.

Dikutip dari tayangan YouTube DIARY BANSOS, 6 September 2024, Keluarga Penerima Manfaat (KPM)  telah menerima saldo dana Rp300.000.

Penerima manfaat ini mendapatkan pemberitahuan jika dana bansos PKH itu sudah masuk di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hal tersebut terungkap pada 4 September lalu, di salah satu grup media sosial yang mengupas seputar bansos.

Di mana, ada salah seorang anggota grup yang memberikan bukti penarikan saldo dana bansos PKH lewat BRI senilai Rp300.000.

Pada Rabu, 4 September 2024, kemarin, terpantau adanya saldo dana bansos untuk komponen anak sekolah yang telah masuk ke dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Informasi ini mencuat di salah satu grup media sosial yang membahas seputar bantuan sosial, di mana seorang anggota grup membagikan bukti penarikan dana sebesar Rp300.000 di Bank BRI.

Rupanya, nominal bantuan finansial itu ditujukan untuk kategori anak sekolah tingkat SD dengan dua orang penerima yang berada dalam satu KK.

Sehingga masing-masing anak mendapatkan Rp150.000.

Bansos PKH yang diberikan ini pun merupakan periode susulan untuk alokasi Juli-Agustus 2024 bagi KPM yang telah divalidasi secara otomatis oleh sistem (validasi by sistem).

Ataupun KPM PKH lama yang baru menerima pencairan pada tanggal tersebut.

Akan tetapi, tidak semua penerima manfaat mendapatkan penyaluran bantuan tersebut di hari yang sama.

Pasalnya, pembagian bansos kerap dilakukan secara bertahap dan memiliki jadwal yang berbeda-beda untuk setiap daerah.

Adapun Rp900.000 merupakan total bantuan keseluruhan dalam satu tahun yang diterima komponen siswa sekolah SD per orang.

Sedangkan setiap bulannya mendapat Rp75.000, dua bulan Rp150.000, dan tiga bulan sebesar Rp225.000.

Siswa penerima manfaat bansos PKH bisa menggunakan bantuan sosial itu untuk keperluan sekolah.

Seperti membeli alat tulis, perlengkapan berupa seragam atau biaya pendidikan.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2204 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Kriteria Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki E-KTP.

2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update