POSKOTA.CO.ID - Setiap bulan, pemerintah terus melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.
Bertujuan untuk meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu andalan ditengah kondisi yang sulit.
Dengan menyasar masyarakat ekonomi terendah, bansos PKH terbagi dalam tujuh kategori penerima.
Antara lain ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, anak sekolah jenjang SD hingga SMA/sederajat, lansia, dan penyandang disibalitas.
Semua kategori ini merupakan penerima bansos yang telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Adapun untuk jenis bantuan PKH dengan nominal Rp1.500.000 ditujukan bagi kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat.
Besaran dana tersebut diterima siswa dalam satu tahun. Sementara per tahapnya setiap peserta didik mendapatkan Rp375.000.
Mereka mengajukan bantuan ini dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) orang tua.
Program pemerintah melalui Kemensos tersebut telah diadakan sejak tahun 2007.
Semua kategori KPM dalam bansos PKH menerima bantuan finansial yang berbeda-beda.
Termasuk jadwal pencairan uang tidak merata di setiap wilayahnya.