Selamat! Bantuan Sosial dengan Total Saldo Dana Rp2.400.000 Digelontorkan Pemerintah pada NIK dan Nama dari KTP Terpilih, Inilah Informasi Lengkapnya

Jumat 06 Sep 2024, 22:09 WIB
Saldo dana Rp2.400.000 digelontorkan pemerintah pada NIK dan Nama dari KTP terpilih via bantuan sosial. (Kemensos/Istimewa/Neni Nuraeni)

Saldo dana Rp2.400.000 digelontorkan pemerintah pada NIK dan Nama dari KTP terpilih via bantuan sosial. (Kemensos/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) menjadi syarat utama untuk Anda yang ingin mengajukan bantuan sosial (bansos).

Program yang dikhususkan bagi masyarakat miskin dan kurang mampu itu seakan menjadi penolong ditengah kesulitan.

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program pemerintah yang hadir membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak tahun 2007.

Keunggulan dari bansos PKH adalah menyasar berbagai kalangan usia KPM dengan terbentuknya 7 kategori penerima.

Seperti ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, siswa sekolah jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, lansia, serta  penyandang disabilitas.

Dengan beragamnya penerima manfaat tersebut, besaran dana bantuan yang diberikan pun berbeda-beda.

Adapun total besaran dana bantuan Rp2.400.000 ditujukan untuk kategori lansia dan penyandang diambil dalam satu tahun.

Sedangkan per tahapnya, masing-masing KPM kategori ini akan menerima Rp600.000.

Bansos PKH disalurkan melalui PT Pos Indonesia serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank tersebut meliputi Bank Negara Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Mandiri.

KPM diimbau untuk melakukan pencairan di ATM yang sesuai dengan bank yang mengeluarkan KKS.

Misalnya apabila KKS dikeluarkan oleh bank BRI, maka penarikan saldo dana harus dilakukan di ATM BRI.

Untuk pembagian lewat PT Pos Indonesia, penerima manfaat diundang agar datang ke Kantor Pos dengan membawa berkas surat undangan, foto copy/asli KTP dan KK sebagai persyaratan.

Metode pembagian bansos PKH berikutnya dilakukan pula oleh PT Pos Indonesia melalui komunitas serta door to door atau home visit.

Penyaluran dengan mendatangi rumah KPM ini, khusus diperuntukkan bagi lansia yang sudah tidak kuat bepergian ataupun yang tengah sakit, penyandang disabilitas juga untuk yang terbatas mobilitasnya.

Harap dicatat, penerima bansos PKH adalah mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementrian Sosial (Kemensos).

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2204 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update