POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3.000.000 disalurkan kepada penerima manfaat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar sepanjang tahun 2024 ini.
Program tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan kurang mampu di Indonesia.
Bansos PKH telah diluncurkan sejak tahun 2007 oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan membantu keluarga miskin dan kurang mampu.
Saldo dana Rp3.000.000 ini khusus diperuntukkan bagi kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari ibu hamil atau nifas serta anak usia dini dan balita.
Penting untuk dicatat bahwa bantuan untuk ibu hamil hanya dapat diterima maksimal dua kali per kehamilan.
Total bansos PKH Rp3.000.000 yang diterima selama satu tahun akan disalurkan dalam empat tahap.
Dengan masing-masing tahap atau jadwal alokasi per tiga bulan yaitu senilai Rp750.000 per KPM.
Sedangkan KPM kategori lainnya seperti seperti lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat mendapatkan nominal yang bervariasi.
Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Adapula penerima manfaat lainnya mendapatkan dana bansos lewat PT Pos Indonesia.