POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) semakin memperketat penyeleksian penerima bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan kebijakan terbaru, Kemensos telah merilis daftar 15 golongan penerima bansos yang dianggap tidak layak lagi untuk menerima bantuan, apakah itu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan lainnya, sesuai dengan data yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengevaluasi dan menonaktifkan penerima yang masuk dalam 15 golongan tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS, tetapi belum pernah menerima bantuan sosial, agar bisa mendapatkan bantuan yang lebih tepat sasaran.
Berikut adalah 15 golongan yang dianggap tidak layak menerima bantuan sosial:
1. KPM dengan alamat tidak ditemukan – Penerima yang alamatnya tidak teridentifikasi.
2. KPM yang individunya tidak ditemukan – Orang yang terdaftar tidak bisa ditemukan.
3. KPM yang telah meninggal dunia – Kecuali sudah ada pergantian pengurus dalam satu keluarga, seperti istri, suami, atau anak berusia di atas 17 tahun yang menjadi pengurus pengganti.
4. Pekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri – Penerima yang memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
5. Anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri – Termasuk anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
6. Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria program – Penerima yang sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima program, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) yang mensyaratkan komponen PKH tertentu.