POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selalu menjadi agenda penting yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada tahun 2024 ini, penyaluran program dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut dilaksanakan dengan besaran dana yang bervariasi.
Antara lain Rp400.000 per tahap dengan rapelan dua bulan.
Namun, ada juga KPM yang menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk pencairan selama tiga bulan.
Menurut informasi terbaru dari kanal YouTube DIARY BANSOS yang dikutip Minggu, 15 September 2024, dana bantuan BPNT pada bulan ini akan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Akan tetapi beberapa KPM di berbagai daerah masih menunggu pendistribusian buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sehingga jadwal pasti pencairan bansos PKH belum dapat ditentukan.
Sebelumnya, KPM yang biasa mendapatkan penyaluran bansos BPNT melalui PT Pos Indonesia kini telah dialihkan ke KKS.
Pemerintah pun melakukan proses buku rekening kolektif (burekol) bagi penerima manfaat yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini.
Program BPNT bertujuan untuk membantu keluarga yang berada dalam kondisi sosial ekonomi terendah, yaitu 25 persen dari populasi di daerah pelaksanaan.
Untuk menjadi penerima manfaat, calon KPM harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai syarat utama.
Dana yang diterima dari BPNT diharapkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, seperti beras, telur, minyak, dan bahan pokok lainnya.
Syarat Penerima Saldo Dana BPNT 2024
Untuk dapat menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan penting sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus merupakan WNI dan memiliki KTP yang sah untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada masyarakat yang berhak.
2. Terdaftar dalam Data DTKS
Nama penerima harus tercantum dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
DTKS berfungsi sebagai acuan utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
3. Verifikasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan
KPM yang terdaftar harus dinyatakan sebagai keluarga miskin oleh pemerintah desa atau kelurahan berdasarkan berbagai indikator.
Seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan, dan akses terhadap layanan dasar.
4. Bukan Pegawai Negeri atau Karyawan BUMN/BUMD
Penerima BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Karena kelompok ini dianggap memiliki penghasilan tetap dan tunjangan.
Cara Mengecek Status Penerima BPNT 2024
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT, Anda dapat menggunakan situs resmi Kemensos dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser handphone Anda.
2. Isi kolom data penerima manfaat sesuai dengan Provinsi, Kabupaten,
Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Ketik nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak Kode”.
5. Ketuk “Cari Data” dan tunggu beberapa saat hingga data muncul.
6. Sistem akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data wilayah yang Anda masukkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengetahui status penerimaan BPNT secara tepat dan akurat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.