Nama dan Status Anda Terbaca di DTKS Kemensos Dapatkan Saldo Dana Bantuan Sosial Rp750.000 via PKH 2024 Program Rutin Pemerintah, Intip Rincian Nominal Lainnya di Sini

Sabtu 14 Sep 2024, 20:48 WIB
Saldo dana bantuan sosial Rp750.000 via PKH 2024 program rutin pemerintah, diterima oleh Anda. (Canva/Fani Ferdiansyah)

Saldo dana bantuan sosial Rp750.000 via PKH 2024 program rutin pemerintah, diterima oleh Anda. (Canva/Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) untuk periode Juli-September 2024 telah mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang terdaftar dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).

Setelah melalui proses verifikasi, Anda dinyatakan sebagai salah satu penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dengan saldo dana yang diraih sebesar Rp750.000.

Keterangan nama dan status Anda sebagai penerima manfaat ini terbaca dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementrian Sosial (Kemensos).

Bantuan tersebut disalurkan dengan tujuan membantu keluarga miskin dan kurang mampu.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang mendapat dana bansos penyaluran via PT Pos Indonesia, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

1. Fotokopi dan Asli KTP

Kartu Tanda Penduduk Anda akan digunakan untuk memverifikasi identitas Anda sebagai penerima bantuan.

2. Fotokopi dan Asli KK

Kartu Keluarga diperlukan untuk memastikan bahwa Anda masih terdaftar dalam keluarga yang sama sebagai penerima bantuan.

3. Surat Undangan dari PT Pos Indonesia 

Surat ini memuat informasi penting mengenai waktu, tanggal, dan lokasi penyaluran bantuan sosial PKH.

Dokumen-dokumen tersebut penting dibawa untuk membuktikan bahwa Anda adalah penerima bantuan yang sah dan telah lolos verifikasi dari pemerintah.

Prosedur Pengambilan Bantuan PKH 2024

Pada hari yang tertera dalam surat undangan, kunjungilah Kantor Pos dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

Jika Anda tidak dapat hadir pada waktu yang ditentukan, Anda boleh mengutus orang lain untuk mengambil bantuan tersebut.

Namun, orang yang diwakilkan harus merupakan anggota keluarga yang sama dalam Kartu Keluarga.

Selain melalui Kantor Pos, bantuan PKH juga dapat diterima lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bagi KPM yang memiliki KKS, Anda dapat memeriksa saldo bantuan di ATM terdekat atau menggunakan mobile banking di perangkat handphone Anda.

KKS dapat digunakan di ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Jika KKS Anda dikeluarkan oleh bank BRI, Anda dapat melakukan penarikan tunai bantuan tersebut di ATM bank BRI terdekat.

Alokasi dan Besaran Bantuan Bansos PKH 2024

Bantuan sosial PKH sebesar Rp750.000 ini dialokasikan untuk KPM dalam kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.

Jumlah tersebut adalah total penyaluran per tahap atau per tiga bulan sesuai jadwal periode penyaluran.

Dengan demikian, total keseluruhan bansos PKH adalah Rp3.000.000 selama satu tahun yang dibagi dalam empat tahap.

Untuk ibu hamil, dana bansos PKH dapat diterima maksimal dua kali dalam periode kehamilan.

Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di seluruh Indonesia.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2024 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.

6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update