POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melakukan seleksi penerimaan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini berhak menerima bantuan Rp3.000.000.
Data NIK KTP dan KKK tersebut merupakan milik para pendaftar yang telah lolos kriteria dan memenuhi syarat penerima PKH.
Adapun nominal sebesar Rp3.000.000 akan tersalurkan kepada komponen ibu hamil dan anak usia dini selama satu tahun penuh.
Untuk itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat memeriksa status bansos yang telah masuk agar dapat dicairkan dengan tepat waktu setiap tahapnya.
Seperti diketahui, PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat miskin.
Bantuan ini berupa uang tunai yang diberikan setiap tahunnya secara bertahap sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku.
Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.
KPM bansos PKH adalah mereka yang namanya telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran dan Besaran Bansos PKH 2024
Dana bansos Rp3.000.000 disalurkan kepada KPM dari kategori ibu hamil dan anak balita atau usia dini selama full satu tahun.
Namun, dalam proses penyalurannya, bantuan tersebut akan diterima oleh KPM secara betahap, alias tidak sekaligus Rp3.000.000.
PKH bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara untuk proses penyaluran bantuan. Beberapa bank tersebut di antaranya:
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- dan tambahan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh