Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: poskota)

Nasional

Perintah Bharada E untuk Tembak Brigadir J, Berapa Gaji Irjen Ferdy Sambo Per Bulan?

Kamis 11 Agu 2022, 10:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jenderal bintang dua, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh rekan kerjanya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Karier sang jenderal pun harus berakhir, gegara disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan tersebut.

Sebagai informasi, jabatan terakhir yang diemban Irjen Ferdy Sambo adalah menjadi Kadiv Propam Polri.

Sayangnya, jabatan itu pun harus ditanggalkannya setelah Kapolri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Sebagai Pati Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya.

Sebut saja rumah dinas di kawasan elit, Duren Tiga, yang belakangan jadi tempat terbunuhnya Brigadir J.

Ferdy Sambo juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat.

Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi, disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari jajaran kepolisian.

Tak cuma fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi itu disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Untuk pangkat Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan atau take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan. 

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja (tukin).

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Ferdy Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin Ferdy Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.

Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.

Irjen Ferdy Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.

Berikut daftar tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp360.000.(*)

Tags:
kasus ferdy sambogaji ferdy sambobrigadir JBharada E

Administrator

Reporter

Administrator

Editor