Irjen Ferdy Sambo DItetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Netizen: Mirip Drama Korea

Rabu 10 Agu 2022, 10:41 WIB
Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

Kolase foto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Kapolri ditemukan perkembangan baru, yakni tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya.

"Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah FS," tutur Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (9/8/2022).

Dalam penjelasannya, Irjen Ferdy Sambo (FS) berperan sebagai pembuat skenario tembak-menembak.

Ia lalu melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ujar Listyo.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM.

Kemudian, dilanjutkan dengan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka.

Pengumuman ini kemudian viral di sosial media, hingga warganet pun menyampaikan unek-uneknya.

Mengutip laman trends24.in, nama Ferdy Sambo menempati urutan 8 dengan jumlah cuitan sebanyak 25.000.

Kata kunci lain yang terkait kasus ini adalah Breaking News dan Kapolri.

Berita Terkait
News Update