ADVERTISEMENT

Bharada E Curhat Melalui Surat, Kasus Pembunuhan Brigadir J Dapat Terungkap

Rabu, 10 Agustus 2022 09:09 WIB

Share
Ilustrasi. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa terdapat hal yang menonjol saat melakukan pemeriksaan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas tidak ada unsur baku tembak dengan Bharada E.

Kata Agung, Bharada E ingin menyampaikan sebuah curahan hati (curhat) saat dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Ada hal yang menonjol saat laksanakan pemeriksaan khusus ini terhadap Bharada RE yang bersangkutan saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin sampaikan uneg-uneg, dia ingin tulis sendiri," ujar dia kepada wartawan, Selasa malam.

Adapun curahan hati Bharada E, lanjut Agung, ia ingin menulis sendiri di sebuah kertas atau surat terkait kasus itu.

"(Hal yang menonjol) 'Tidak usah ditanya pak saya tulis sendiri'. Yang bersangkutan tulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan materai," sambung Agung.

Setelah itu, laporan tersebut langsung dilimpahkan Inspektorat Khusus (Irsus) ke Bareskrim Polri. Lanjut Agung, hal itu dilakukan karena pemeriksaan itu sudah memenuhi unsur pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J yang terjadi pada Jumat 8 Juli lalu.

Tak hanya Bharada E, ada tiga tersangka lain yang telah ditetapkan Timsus bentuk Kapolri, yakni Ferdy Sambo, Brigadir RR dan KM.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novyransah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT