JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Novryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian, Kapolri juga menjelaskan perkembangan kasus tersebut, yakni tidak adanya baku tembak antara polisi dengan polisi. Adapun kontruksi baku tembak tersebut hanyalah sebuah rekayasa.
Salah satunya, yaitu, Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah tembok untuk merekayasa seolah-olah ada aksi polisi tembak polisi.
“FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding agar terkesan terjadi tembak menembak,” ujar Kapolri kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri menjelaskan, peristiwa yang sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J bahkan J meninggal dunia dilakukan RE atas perintah FS,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat. Tiga dari empat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP.
Adapun keempat tersangka itu yakni salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo, kemudian tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E, Brigadir Ricky Rizal dan KM.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Lebih jauh, kata Agus, tak hanya Ferdy Sambo yang dikenakan pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut. Ada dua tersangka lain yakni Brigadir RR dan KM.