JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar menghebohkan kembali datang dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Pasalnya, ia baru saja mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacaranya.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Iya benar kabar itu," ujar Andi, kepada awak media, Jumat (12/8/2022).
Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat kuasa yang beredar di kalangan awak media.
Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.
Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.
"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tambahnya..
Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022.