JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Media sosial dihebohkan dengan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam aktivitas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam rekaman tersebut tampak Brigadir J berada di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, rekaman itu adalah bahan bukti yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tentunya CCTV yang sudah beredar ini telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Dedi saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Ia menjelaskan, CCTV yang beredar belum seluruhnya mengungkap rangkaian kematian Brigadir Yosua.
Dedi memaparkan, ada sejumlah CCTV yang masih dalam proses pendalaman.
"Saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik, untuk pembuktian secara digital secara ilmiah," tutur Dedi.
Menurutnya, rekaman CCTV itu bakal terbuka di persidangan.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan membuka motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menembak Brigadir J.
"Iitu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan," tutur Dedi.