ADVERTISEMENT

Inisial KM Ada di Daftar Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Hubungannya dengan Ferdy Sambo?

Kamis, 11 Agustus 2022 17:25 WIB

Share
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (dok. Poskota).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (dok. Poskota).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) makin terang benderang.

Untuk diketahui, salah satu dari empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana itu, tak hanya berasal dari jajaran Polri, namun juga warga sipil.

Ia adalah Kuwat atau lebih dikenal dengan istilah KM.

KM ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (timsus) yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain KM, Agus menyatakan penyidik menetapkan dua polisi sebagai tersangka.

 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dari seluruh tersangka itu, hanya KM yang merupakan warga sipil.

Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, KM merupakan asisten rumah tangga (ART) merangkap sebagai sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT