ADVERTISEMENT

Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM pada Kasus Tewasnya Brigadir J, Choirul Anam: Kami Kantongi Banyak Bukti

Kamis, 11 Agustus 2022 15:30 WIB

Share
Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM. (foto: rika)
Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM. (foto: rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM terkait tewasnya Brigadir J dalam peristiwa penembakan di rumah dinas Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam melihat ada beberapa indikasi yang mengarah pada menguatnya dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa berdarah yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo itu.

Hal demikian dikatakan Anam sebab menurutnya, pihak yang bersangkutan telah mengubah atau bahkan merusak tempat kejadian perkara (TKP) dan mengubah cerita. Tentu pengaburan cerita itu dilakukan untuk menghalangi proses hukum.

Menurut Anam, dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), perusakan TKP setelah peristiwa penembakan itu akan erat kaitannya dengan proses hukum setelahnya.

"Salah satu konsen kami soal obstruction of justice. Dalam konteks kepolisian itu, perusakan TKP. Kalau di kami (Komnas HAM), ya kami perhatikan dan dalami cukup dalam," ungkap Anam, Kamis (11/8/2022) di Gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat.

Nah pertanyaannya, lanjut Anam, apakah obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti bagian dari pelanggaran HAM kalau kami temukan.

Perlu diketahui, Obstruction of justice adalah tindakan yang menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini polisi, jaksa, hakim, dan advokat), baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Lebih lanjut, Anam mengatakan, apabila pertanyaannya saat ini, 'Proses saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice?'

"Ya indikasinya sangat kuat," ujarnya.

Dikatakan dia, ada banyak indikasi dan rangkaian peristiwa yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran HAM pada peristiwa itu.

"Obstruction of justice dalam konteks hukum biasa, terkait perusakan TKP, pengaburan cerita, konteks HAM lebih luas, obstruction of justice memberikan hambatan terhadap proses penegakan hukum. Apakah itu terjadi (pelanggaran HAM)? Kami belum bisa simpulkan," ujarnya.

Namun, kata dia, indikasinya kuat terjadi obstruction of justice. Dari mana? Dari banyak (bukti) yang kami temukan.

Apalagi, Komnas HAM telah banyak mengantongi indikasi-indikasi dari rangkaian bukti yang ada.

"Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat, konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang kalau terkait obstruction of justice, indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice dalam konteks HAM. Itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak," ungkapnya.(Rika Pangesti)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT