ADVERTISEMENT

Bambang Widjojanto Membantah Pemberitaan Bahwa Dirinya Ditangkap Bareskrim Polri. Ini Pernyataan Lengkapnya

Kamis, 11 Agustus 2022 15:35 WIB

Share
Rumah mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Kampung Bojong Lio Cilodong Kota Depok terpantau sepi dan tertutup rapat. (foto: poskota/angga)
Rumah mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Kampung Bojong Lio Cilodong Kota Depok terpantau sepi dan tertutup rapat. (foto: poskota/angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) membantah pemberitaan di media ini, tentang dirinya ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya di Kota Depok, Rabu (10/8/2022) malam.

Bantahan atau pernyataan Bambang Widjojanto itu dilayangkan melalui aplikasi WA kepada nomor handphone wartawan Pos Kota yang sudah berupaya meminta konfirmasi.

Dalam pernyataan itu, Bambang Widjojanto memberi judul dengan huruf kapital, yang menyatakan, Pos Kota melanggar prinsip cover bothside dan diduga sebarkan informasi hoaks.

Pada butir pertama, Bambang Widjoyanto mengakui sudah menerima WA (whatsApp) dari Pos Kota dan mau minta konfirmasi.

Kemudian, pada butir kedua Bambang Widjojanto mengaku juga bahwa tidak menjawab WA yang bermaksud minta konfirmasi tersebut. Namun, di bagian akhir dia menambahkan, "Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan," tulisnya.

"Saya tidak menjawabnya WA tersebut karena informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur serta dimuat tanpa konfirmasi awal dari pihak yang disebutkan (BW) padahal nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side, sepenuhnya diabaikan dan tidak dijalankan," tulis Bambang.

Kemudian di poin ketiga Bambang Widjojanto menyatakan baru ngeh, ternyata Pos kota membuat judul hiperbolis dan menyudutkan.

"Saya baru ngeh ternyata Pos Kota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan “Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya Begini Kata Ketua RT Setempat”,"tulisnya.

Di poin keenam, Bambang Widjojanto menyebut, telah melanggar pasal dalam UU ITE.

Sebagaimana disebutkan oleh Bambang Widjojanto di atas, Pos Kota sudah berupaya melakukan upaya komnfirmasi atas informasi yang beredar,kepada beliau. WA dikirim pada pukul 09.23 hingga 09.42.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT