ADVERTISEMENT

Tok! Polda Metro Jaya Resmi Tahan Roy Suryo Atas Kasus Penistaan Agama

Sabtu, 6 Agustus 2022 13:46 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Poskota/Nitis)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya. (Poskota/Nitis)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, Jumat (5/8/2022).

"Mulai malam hari ini (Jumat, 5 Agustus, dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Zulpan memaparkan, Roy Suryo bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Hal tersebut untuk meminimalisir tersangka menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya.

"Sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," tutur Zulpan.

Penahanan terhadap Roy Suryo setelah sebelumnya dia kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz, meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Menurut Roy Suryo, kegiatan touring bersama komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.

Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," jelas Roy Suryo, Rabu (3/8/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT