Kacau! Kamaruddin Simanjuntak Sebut Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Karena Dendam

Kamis, 11 Agustus 2022 11:25 WIB

Share
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J di Bareskrim Polri. (Poskota/Zendy)
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga Brigadir J di Bareskrim Polri. (Poskota/Zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini memasuki babak baru.

Pasalnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut motif Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh kliennya karena dendam.

Meski begitu, ia enggan merinci latar belakang di balik dendam tersebut.

"Sudah tahu (motifnya), dendam itu," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, Kamaruddin menyerahkan detail lengkapnya kepada penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapnya.

"Kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," ujar Kamaruddin.

Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, tim khusus telah menetapkan total empat orang tersangka. Mereka yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sementara, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar