Nah Ini Dia, Identitas Komplotan Begal Modus 'Debt Collector' di Cipinang Melayu, Polisi: Salah Satunya Kapten

Jumat 01 Apr 2022, 06:34 WIB
Ilustrasi Polisi Kantongi Identitas 6 Pelaku Penipuan Berkedok jadi Debt Collector di Cipinang Melayu. (foto: freepik.com)

Ilustrasi Polisi Kantongi Identitas 6 Pelaku Penipuan Berkedok jadi Debt Collector di Cipinang Melayu. (foto: freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengantongi identitas enam pelaku yang melakukan penipuan berkedok sebagai debt collector di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Kanit Reskrim Polsek Makasar, Iptu Mochammad Zen menyampaikan, salah satu dari enam pelaku yang identitasnya sudah diketahui itu bertindak sebagai 'kapten'.

"Salah satunya kaptennya, yang buang (jual) motor dia, yang eksekutor juga dia," terang Zen kepada wartawan, belum lama ini.

Zen menuturkan, pihaknya sedang memburu keenam pelaku.

"Pelaku sudah dikantongi (identitasnya) dari rekaman CCTV dan saksi-saksi. Sekarang dalam pengejaran," jelas Zen.

Dikabarkan sebelumnya, satu unit sepeda motor milik KI (23) raib digasak komplotan penipu di Jalan Inspeksi Tarum, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Korban mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketika itu, korban sedang melintas dari Cikarang, Bekasi menuju Kalibata, Jakarta Selatan.

Lalu korban diberhentikan para pelaku di Jembatan Serong, Jalan Inspeksi Tarum.

"Awalnya diberhentikan empat orang menggunakan dua sepeda motor. Lalu datang lagi dua motor, empat orang, jadi total delapan orang," ungkap KI kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Saat kejadian, para pelaku mengaku sebagai debt collector dan menanyakan ihwal pembayaran motor. Lantas korban diajak ke kantor leasing.

"Saya dibonceng salah satu pelaku. Ada empat motor menuju kantor leasing, termasuk motor saya," jelas KI.

Namun di tengah perjalanan, KI diturunkan oleh pelaku. Motor korban bernopol B-5346-FEJ pun dibawa lari.

Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga dibawa pelaku.

Lihat juga video “Kecewa Olivia Nathania Hanya Divonis 3 Tahun Bui, Korban Histeris dan akan Ajukan Banding”. (youtube/poskota tv)

KI telah melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor Makasar dengan nomor registrasi LP/154/K/III/PMJ/ResJT/Sek.Mks.

Dalam laporan polisi itu, kasus ini termasuk tindak pidana  penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP. (ardhi)

Berita Terkait
News Update