JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 atau Pertamax menjadi Rp12.500 per liter dari harga sebelumnya Rp9.000 per liter mulai 1 April 2022.
Kenaikan tersebut berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB 5 persen.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya,” kata Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) dalam keterangan tertulis pada Kamis (31/3/2022).
Kenaikkan harga Pertamax, kata Irto, baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir atau sejak 2019.
Irto menyatakan penyesuaian harga Pertamax masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menyatakan, dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 pada April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.
“Ini kami lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.
Adapun kebijakan harga jual Pertamax melambung naik karena harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dolar AS per barel.
Kendati demikian, hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dolar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dolar AS per barel.
Menyikapi kondisi ini, kata Irto, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri.