ADVERTISEMENT

Kerap Rampas Paksa Motor Korban, 8 Orang Mata Elang Diringkus Polisi Cengkareng

Senin, 6 Juni 2022 11:53 WIB

Share
Mata elang yang diringkus polisi saat hendak beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.(Ist)
Mata elang yang diringkus polisi saat hendak beraksi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Dianggap meresahkan masyarakat karena kerap merampas motor di jalan, polisi melakukan sidak kepada oknum debt collector (mata elang) di sejumlah titik di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya menyisir enam titik lokasi mata elang yang kerap beraksi di wilayah Cengkareng, yakni di Kapuk, Rawa Buaya, Duri Kosambi, Kedaung Kali Angke, Cengkareng Timur dan Cengkareng Barat.

Dari penyisirian tersebut, sebanyak 8 mata elang diringkus polisi. Mereka diringkus saat hendak melakukan pengecekan kendaraan di jalan.

"Kita mengamankan delapan orang debt collector atau mata elang yang sedang melakukan pengecekan di jalan. Setelah apel pagi langsung kita bagi keenam titik yaitu di enam Kelurahan yang ada di Cengkareng," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Ke delapan mata elang tersebut kemudian langsung digiring ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan, diantaranya pendataan data diri, sidik jari dan juga dilakukan tes urine.

"Dari 8 (orang) ini, saya tanyakan keterangannya memang dia bekerja sama dengan sebuah PT, PT yang sudah bekerja sama dengan pihak leasing, satu barang bukti kita amankan. Dari lima motor, satu motor tidak dengan surat lengkap sehingga kita amankan dan kita minta keterangan," paparnya.

Menurut Ardhie, pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah mata elang tersebut memang resmi bagian dari pihak ketiga dari sebuah perusahaan leasing.

"Tujuan pendataan ini adalah karena memang banyaknya laporan kami terima terkait masalah adanya perampasan-perampasan motor yang ada di jalan yang dilakukan mata elang atau debt collector sehingga kami dari Polek Cengkareng mendatakan sehingga kami mempunyai data, jika nanti ada laporan lagi tinggal kita membuka data," jelasnya.

"Nanti kita tinggal tunjukan kepada pihak pelapor apakah yang bersangkutan yang sudah kita datakan atau bukan, jadi kita punya database khususnya para debt collector atau mata elang," sambungnya.

Ardhie menambahkan, pihaknya akan terus intens melakukan sidak kepada mata elang, baik di pagi hari maupun maupun sore hari. Hal itu dilakukan lantaran mata elang dianggap sudah meresahkan masyarakat karena kerap merampas motor di jalan.

Dirinya pun mengimbau kepasa masyarakat agar jika ditemukan mata elang yang mencoba merampas motor di jalan, agar menanyakan identitas mereka.

Jika tidak bisa menunjukkan identitas, salah satunya surat kuasa dari pihak leasing, maka jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kalau dia (mata elang) tidak bisa menunjukan surat kuasa dari pihak leasing, alam hal ini kantor leasing lah, jangan di kasih, atau kalau memang di hentikan, tanyakan identitas dan videokan, apakah dia benar benar debt collector atau memang dia hanya ingin melakukan perampasan motor di jalan," pungkasnya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT