ADVERTISEMENT

Nah Loh! Rp1.7 Miliar Retribusi Sampah Belum Masuk ke Rekening Kasda Pemkot Serang

Senin, 6 Juni 2022 11:30 WIB

Share
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi.(Ist)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Serang dinilai belum serius mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi persampahan. 

Terhitung sampai akhir tahun 2021, dana piutang retribusi sampah yang belum masuk ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkot Serang mencapai Rp1,7 miliar lebih. 

Berdasarkan sumber data yang diterima Poskota, piutang yang belum terserap ke Kasda Pemkot Serang dari retribusi sampah itu bersumber dari 46 pihak pemakai jasa pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang. 

Dimana sampai akhir tahun 2021, dari 46 pihak itu piutang yang tercatat mencapai Rp1,7 miliar lebih, dengan pihak yang paling besar menunggak berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sebesar Rp1,580 miliar. 

Kemudian disusul oleh CV. Jadoel Jaya sebesar Rp26,822 juta, lalu PT. Pesona Banten Persada sebesar Rp15 juta dan Al-Maula Rp14 juta lebih. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi saat dikonfirmasi membantah jika ada dana retribusi sampah yang mengendap. Pasalnya setiap dilakukan pungutan, langsung diserahkan ke Kasda Pemkot Serang. 

"Kalau penarikan retribusi kita sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), karena kita tidak ada namanya ketika diambil retribusi itu mengendap. Kita langsung masukan ke Kasda," ujarnya. 

Namun demikian, di sisi lain dirinya tidak membantah jika persoalan biaya retribusi pembuangan sampah dari Kabupaten Serang itu masih dalam proses administrasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk diberlakukan sama dengan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dalam hal Kerjasama Daerah. 

"Kita sudah berkirim surat ke Pemkab Serang terkait hal itu. Mekanisme seperti apanya nanti, itu tergantung keputusan dari sana, kita masih menunggu," katanya. 

Atas hal itu kemudian, beberapa waktu yang lalu DPRD Kota Serang memanggil pihak terkait, seperti Sekda Kota Serang, Kepala DLH dan Kepala Bapenda Kota Serang, agar memberlakukan hal yang sama kepada Pemkab Serang sebagaimana yang diberlakukan kepada Pemkot Tangsel. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT